Kades Amdasa Diduga Kebal Hukum

wartatanimbar.com – Saumlaki. Kepala Desa Amdasa, B B. diduga tidak mengindahkan Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar hal ini terungkap ketika terjadi persoalan di Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pemberhentian Sekretaris Desa Amdasa JTS sejak bulan Januari tahun 2024 lalu. Pasalnya Kades Amdasa ketika memberhentikan Sekdes Amdasa itu dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mirisnya lagi surat rekomendasi pemecatan dari Camat juga diterbitkan pada hal Camat jabatannya sudah kadaluarsa. Hal ini jadi pertanyaan besar dan ada dugaan Kades Amdasa bekerja sama dengan mantan Camat Wertamrian NB. Sehingga jabatan yang sudah kadaluarsa bisa mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Sekdes Amdasa. Dan rekomendasi ini dianggap sah oleh Kades Amdasa dan kroni-kroninya.
Persoalan ini telah di periksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tidak terbukti adanya kesalahan dalam persoalan tersebut. Akhirnya Kades Amdasa dan Camat Wertamrian juga diperiksa, kemudian kesimpulan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni pemberhentian Sekdes Amdasa adalah cacat hukum. Kemudian hasil pemeriksaan diserahkan ke Pj Bupati Piterson Rangkoratat ketika itu. Kemudian dibuat surat rekomendasi dari Sekda Agus Songupnuan ketika itu tetapi Kades Amdasa mau surat resmi langsung dari Pj Bupati. Tetapi Kades Amdasa juga masih tidak merasa puas
Kemudian Inspektorat pergi menghadap Pj Bupati untuk membuat surat resmi agar wajib Sekretaris Desa Amdasa di aktifkan kembali. Akan tetapi Kades Amdasa juga tidak merasa puas. Akhirnya Inspektorat kembali menghadap Pj Bupati untuk meminta arahan tetapi sampai Pj Bupati diganti tidak ada arahan untuk membatalkan Surat mengaktifkan kembali Sekretaris Desa Amdasa. Sehingga mengaktifkan kembali Sekretaris Desa Amdasa harus dilaksanakan.
Menurut Inspektorat jika Kades tidak melaksanakan surat tersebut akan segera ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dianggap bahwa Kades Amdasa tidak mengindahkan atau melawan perintah Pj Bupati. Kades seharusnya tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hal itu juga merupakan janji dari Kepala Desa. Sehingga Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan DPRD Kepulauan Tanimbar diminta tegas dalam menyikapi persoalan ini dan diduga Kades Amdasa melawan perintah Bupati.
Mirisnya seorang Kades bisa melawan perintah Bupati sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Kabupaten dengan tidak mau melaksanakan perintah Bupati melalui surat rekomendasi mengaktifkan kembali Sekretaris Desa Amdasa sampai saat ini. Kalau demikian apakah Bupati, DPRD sejajar dengan Kepala Desa hal ini menjadi tanda tanya besar yang harus dijawab. Koq bisa seorang Kades tidak mau mengikuti perintah Bupati dan apakah Pemerintah Daerah tetap diam dalam menindaki persoalan ini. Kita tunggu tanggapan Bupati dan DPRD Kepulauan Tanimbar. (WT.01)