REDAKSI
Media Pers/Wartawan Mempunyai 3 Hak Mendasar dan Fundamental
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Menurut pasal 6 UU Pers Tahun 1999, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketentuan Pidana Pihak yang Menghalangi Tugas Media Pers dan Wartawan
Menghalangi tugas media pers dan wartawan bisa berurusan dengan hukum! Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta.
Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi, jangan sampai ada yang berani menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Ingat, wartawan punya hak untuk mencari informasi dan menyebarkannya kepada masyarakat.
Pejabat publik juga harus ingat, mereka tidak boleh melarang, menghalangi, atau bahkan mengusir wartawan. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, jadi mereka harus diberi kebebasan untuk bekerja tanpa hambatan.
Jadi, jangan main-main dengan aturan ini. Jika ada yang melanggarnya, siap-siap saja untuk dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pers. Jangan sampai tindakan kita menghalangi wartawan malah membuat kita masuk penjara atau harus membayar denda yang besar. Jadi, mari kita hormati tugas dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi dengan bebas.
PT PERS WARTA NIAS SELATAN
NOMOR AHU-0021737.AN.01.01 TAHUN 2016
NAMA MEDIA
WARTATANIMBAR.COM
Penasehat/Pembinaan
๐. ๐ฅ๐๐๐๐ก๐ช๐๐ง๐
KUASA HUKUM
Ricko A. Kudmasa, SH
Pemilik/Pimpinan Redaksi
๐๐ ๐๐ก SOLARBESAIN
Perwakilan Papua Lukas ๐ฉan ๐ onces
Wartawan sumatera utara Endin tafonao
Perwakilan Jawa Tengah Endin suhendin
Perwakilan Bali wayang
Perwakilan jakarta Dedi Jhon W.
Perwakilan Maluku ๐ขnaka Sahetapy
Wartawan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Yan Lololuan (Saumlaki)
Johanis Labobar (Saumlaki)
Simon Wermasubun. S. Sos ( Maluku)
Alamat Kantor Redaksi : Jln. Pasar Omele – Kompleks Pasar Omele (Samping Kantor Damri) Kecamatan Tanimbar Selatan – Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Provinsi Maluku.