Kasus Korupsi Tanimbar Energi Memasuki Babak Baru, Eks Bupati Petrus Fatlolon Ajukan Pembelaan
- BY admin
- April 16, 2026
- 14 Views
AMBON — Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi berubah dramatis dan penuh ketegangan. Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, bukan hanya menghadapi tuntutan berat 8 tahun penjara, tetapi juga melancarkan serangan balik dengan tudingan serius terhadap proses penegakan hukum yang menjeratnya.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026), mendadak menjadi sorotan setelah Fatlolon secara terbuka menuding adanya diskriminasi dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dibacakan tim jaksa dipimpin Garuda Cakti Vira Tama.
Jaksa menuntut Fatlolon dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Tak hanya itu, jaksa menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, ancaman tambahan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara menanti.
Tiga Terdakwa Diseret dalam Pusaran Korupsi
Dalam perkara ini, Fatlolon tidak sendirian. Dua petinggi PT Tanimbar Energi turut dituntut:
* Direktur Utama periode 2019–2023, **Johana Joice Julita Lololuan**, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp763 juta.
* Direktur Keuangan, **Karel F.G.B. Lusnarnera**, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745 juta.
Jaksa menyimpulkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.
Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Sidang Memanas, Fatlolon Bongkar Kejanggalan
Namun drama sebenarnya justru terjadi usai sidang. Di hadapan awak media, Fatlolon dengan nada tinggi memperlihatkan dugaan kejanggalan dalam dokumen tuntutan jaksa.
Ia mengaku identitas pribadinya dalam surat tuntutan disebut keliru, mulai dari tempat lahir hingga keterangan agama.
“Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991, bahkan ditulis beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi!” tegasnya.
Fatlolon menilai kesalahan identitas tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menjadi persoalan serius dalam hukum acara pidana.
Potensi Cacat Formil Dakwaan
Dalam hukum pidana, surat dakwaan wajib memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yakni memuat identitas lengkap dan benar terdakwa.
Apabila terjadi kesalahan identitas yang berujung pada *error in persona* atau salah orang, maka dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum (*null and void*).
Pernyataan Fatlolon pun membuka dimensi baru dalam perkara ini. Ia bahkan mengklaim sejak awal telah diperingatkan akan adanya perlakuan tidak adil.
“Saya sudah diberi tahu dari awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Tudingan tersebut langsung memantik perhatian publik, karena kasus yang awalnya fokus pada dugaan korupsi kini melebar pada isu integritas proses hukum.
“Tuhan Tidak Buta”
Di tengah ketegangan persidangan, suasana berbeda justru ditunjukkan istri salah satu terdakwa, Joice Pentury. Dengan ekspresi tenang, ia hanya menyampaikan satu kalimat singkat yang sarat makna.
“Tuhan tidak buta.”
Ucapan tersebut menjadi penutup emosional dalam sidang yang penuh tekanan tersebut.
Sidang Ditunda, Drama Belum Usai
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu akhirnya menunda persidangan hingga 20 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Perkara yang terdaftar dalam nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb ini dipastikan masih akan berlangsung panas.
Bukan hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara tuntutan korupsi dan tudingan diskriminasi yang kini ikut membayangi wajah penegakan hukum di ruang sidang Tipikor Ambon.

