Makatian, Kepulauan Tanimbar — Harapan masyarakat Desa Makatian untuk melihat keadilan ditegakkan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp175 juta oleh Kepala Desa (Kades) Makatian hingga kini belum juga menemukan titik terang. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah lama dilaporkan, namun proses hukum yang diharapkan justru terkesan mandek.
Sejumlah tokoh muda Desa Makatian menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan pihak Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami dengar dana CSR sudah dikembalikan, tapi tidak ada kejelasan resmi di desa, tidak pula ada keterangan dari Inspektorat. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan untuk melindungi Kades,” ujar salah satu tokoh muda.
Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum hanya berlaku bagi sebagian orang? Atau, apakah ada kekuatan tertentu yang membuat seorang Kepala Desa bisa kebal dari proses hukum?
Kekhawatiran juga muncul bahwa jika benar dana CSR sudah dikembalikan namun tidak melalui prosedur yang transparan, maka hal ini membuka celah penyalahgunaan dana lainnya, termasuk Dana Desa. Hal ini disebut bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Duan Lolat.
Laporan dugaan korupsi ini bahkan telah disampaikan hingga ke DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut juga dinilai belum menunjukkan hasil konkret. Masyarakat mencatat hal ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hukum di tingkat desa.
Tokoh masyarakat Desa Makatian meminta agar kasus ini segera diproses secara terbuka, termasuk menelusuri asal-usul uang yang disebut telah dikembalikan oleh Kades. “Kami mendesak agar pengembalian dana CSR dilakukan secara transparan di hadapan masyarakat dan aparat resmi, bukan diam-diam atau ditutupi,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP, tindakan penyalahgunaan jabatan dan keuangan desa tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menilai, jika pelanggaran ini tidak ditindak, maka penegakan hukum akan tampak tebang pilih dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Juwernas, telah menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan penyalahgunaan wewenang. Dalam apel perdana di Kantor Bupati, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat Desa Makatian kini berharap, pernyataan tegas Bupati tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi pijakan nyata dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan bagi semua desa di Bumi Duan Lolat.
(Tim)