Diduga Tidak Benar Terlapor Kembali Lapor Balik Pelapor ke Polres Kepulauan Tanimbar
BY admin tanimbar
Februari 18, 2026
125 Views
Saumlaki.wartatanimbarcom – ML melaporkan WSE (49) ke Polres Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Informasi nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, pada tanggal 12 Januari 2026, terkait kasus dugaan tindak pidana. Hal ini membuat WSE tidak merasa puas dan tidak terima kemudian mengambil tindakan melapor balik pelapor ML ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Kuasa Hukum dari WSE mengatakan,”kami telah melakukan pendampingan terhadap kliennya dalam pemeriksaan di Polres Kepulauan Tanimbar. Pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana. Setelah menjalani pemeriksaan WSE (49) merasa tidak puas dengan dirinya yang dilaporkan. Akhirnya WSE melakukan laporan balik ML ke Polres Kepulauan Tanimbar.”
“Klien kami melaporkan balik ML karena laporan dugaan tindak pidana yang lebih dulu disampaikan, diduga dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baik atau fitnah, karena dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditujukan kepadanya,”ungkap PH WSE
Sejak tanggal 2 Februari 2026 WSE telah melaporkan ML melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/10/II/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU.Namun sampai saat ini laporannya belum diproses oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Hal ini membuat WSE bertanya-tanya kenapa laporan baliknya belum juga diproses. Karena menunggu dengan tidak ada kepastian dan belum ada informasi yang jelas terkait kapan laporannya ditindaklanjuti. Akhirnya WSE menduga pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar terkesan lambat dalam menindaklanjuti laporan baliknya.
Hal ini membuat WSE kecewa seharusnya dirinya dipanggil atau diundang kemudian diberikan informasi yang jelas sehingga dapat dimengerti proses tindaklanjut dari laporan balik tersebut. Untuk itu WSE meminta pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dapat segera menyikapi dan menindaklanjuti laporan baliknya terhadap ML. (Red)
Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres