Penyidik Polres Diminta Sikapi Laporan Balik Terlapor
BY admin tanimbar
Februari 18, 2026
100 Views
Saumlaki.revolusi.com – WSE (49) telah dilaporkan oleh ML ke Polres
Kepulauan Tanimbar Laporan Informasi nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 12 Januari 2026, terkait kasus dugaan tindak pidana. Hal ini membuat WSE tidak terima dan tidak merasa puas kemudian mengambil tindakan langsung melapor balik pelapor ML ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Kuasa Hukum dari WSE mengatakan, kami telah melakukan pendampingan terhadap kliennya dalam pemeriksaan di Polres Kepulauan Tanimbar. Pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana. Setelah menjalani pemeriksaan WSE (49) merasa tidak puas dengan dirinya yang dilaporkan. Akhirnya WSE melakukan laporan balik ML ke Polres.
“Kliennya melaporkan balik ML karena laporan dugaan tindak pidana yang lebih dulu disampaikan diduga dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baik atau fitnah, karena dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.”ujar Pengacara.
Sejak tanggal 2 Februari 2026 WSE telah melaporkan ML melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/10/II/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU. Namun sampai saat ini laporannya belum diproses oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Hal ini membuat WSE bertanya-tanya kenapa laporan baliknya belum diproses. Karena menunggu dengan tidak pasti dan belum ada informasi yang jelas kapan laporannya ditindaklanjuti. Akhirnya WSE menduga pihak penyidik Polres terkesan lambat dalam menindaklanjuti laporannya.
Hal ini membuat WSE kecewa seharusnya dirinya dipanggil/ diundang dan diberikan informasi yang jelas sehingga dapat mengerti proses tindaklanjut dari laporannya. Untuk itu WSE meminta pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dapat segera menindaklanjuti laporan baliknya terhadap ML. (Red)
Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres